KORUPSI DI INDONESIA ITU DILAWAN JANGAN DIAM



Slogan Anti korupsi di Indonesia

Korupsi?, ya kata-kata sering kita dengar di sejumlah headline media masa di Indonesia, kata yang tidak ada habisnya kita dengar di negeri dongeng ini dimulai tahun 1997 hingga sekarang. Kasus korupsi masih menjadi momok yang sangat mudah kita dengar. Tidak tangung –tangung jumlah makin bertambah, kerugian negara pun makin banyak bahkan kerugian berjumlah hingga triliunan rupiah, lelah mendengarnya ? ya, saya lelah mendengarkannya semakin naik jabatan maka semakin mudah terseret kasus korupsi, mengutip perkataan Lord Acton: “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korupsi”. Kasus korupsi yang paling besar hingga saat ini adalah kasus megakorupsi BLBI pada tahun 1996-1997 yang merugikan negara hingga Rp. 138,4 Trilun Rupiah. Ada satu pertanyaan dibenak saya, apakah kebiasaan korupsi sudah menjadi kewajiban atau tidak bisa dihilangkan?.
Kasus korupsi di Indonesia

Pada tahun 2017
Telah ditemukan beberapa kasus korupsi politik yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum atau yang biasa disebut KPK. Ini tidak hanya membuat prihatin, tapi juga mengejutkan publik. Tidak sedikit jumlah uang negara yang dijarah dan dicuci di berbagai tempat. Selain korup, banyak kinerja politisi di parlemen pun dianggap masih buruk. Target legislasi tidak tercapai dari sisi jumlah maupun kualitasnya. Hingga di penghujung periode, tugasnya terlihat dari kinerja anggaran dan pengawasan. Di tengah kinerja yang buruk, DPR masih mempraktekan pemborosan anggaran dengan berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat serta menambah fasilitas terkait jabatannya.
Tidak hanya aparatur negara seperti DPR, masih banyak lagi di beberapa daerah dan juga beberapa perusahaan terkemuka yang masih mempraktekan kelakuan haram itu. Dapat di ambil contoh, pada tahun 2017 ada 7 kasus korupsi yang menjerat Kepala Daerah di wilayah yang berbeda (tribunnew.com). Menurut kajian dari ICW dari tahun 2016 hingga tahun 2017, ada 500 lebih kasus korupsi. Ditahun 2016 ada 482 kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 1.4 Triliun dan pada tahun 2017 ada 226 kasus lebih dengan kerugian negara berkisar Rp. 8.83 triliun. (merdeka.com).
Skema kasus Korupsi E - KTP

Kasus korupsi megaproyek E-KTP adalah kisah terbaru dan masih hangat yang menyangkut sejumlah nama di DPR-RI, badan legislatif terbesar di Indonesia, tokoh utama yang terjerat didalamnya yaitu ketua DPR-RI. Bapak Setyo Novanto sebagai pejabat tinggi dan beberapa orang didalamnya yang tersebar luas dalam beberapa komisi di DPR-RI. Kasus ini mempunyai anggaran Rp. 5,9 Triliun yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 2.3 Triliun rupiah. Sejak megaproyek ini di usulkan pada tahun 2009 oleh Kementerian Dalam Negeri, Bapak Gamawan Fauzi yang menjabat saat itu. Namun sekarang menjadi proyek bancakan yang dibagikan kepada beberapa orang disejumlah fraksi yang berbeda di setiap komisi DPR-RI, beberapa pejabat diantaranya Anas Urbaningrum, Nazararudiin Melcias Marchus Mekeng dan tidak terkecuali Gubernur Jawa Tengah yaitu Ganjar Pranowo. Dari nama-nama tersebut, semua orang memiliki gelar yang tinggi dan pengetahuan yang luas tetapi kenapa mereka berkorupsi? Dari 280 orang saksi, terpanggil 23 orang oleh KPK dan hanya 15 orang yang memenuhi panggilan.

Korupsi kok di pelihara?

Vonis Ringan Kasus Korupsi

Korupsi sendiri memang suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan tapi ada faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan sebuah korupsi itu sendiri, yaitu :

            a). Sistem Pemerintahan yang keliru
Dalam sistem penyelenggaraan negara perlu keseimbangan dalam banyak segi seperti pembangunan di sektor pendidikan apabila hanya terlalu fokus di satu sisi akan timpang dan mengabaikan prioritas yang lain.

b). SDM yang masih rendah
Dalam kasus ini, PNS diberikan gaji yang rendah namun tidak di imbangi pola hidup yang sederhana ditambah dengan makin tingginya perubahan zaman, hal ini memicu oknum-oknum yang berbuat nakal.

c). Pejabat yang tidak tahu malu
Di Indonesia, para pejabat memiliki sifat over dan konsumtif. Kita tidak bisa menilai itu semua hanya dengan melihat, beberapa orang yang memainkan kekuasaannya untuk korupsi karena hal yang harus selalu terpenuhi yaitu gaya hidup mewah. Kita harus menghentikan kebiasaan seperti itu agar tidak terperosok kedalamnya.

d). Hukum Indonesia yang masih dari kurang
Hukum di Indonesia memiliki ciri khas kurang membuat jera pelaku tindak pidana sehingga dengan mudah nya mengulangi hal tersebut berulang-ulang.

e). Tidak ada pemimpin yang memiliki karakter kuat
Organisasi tanpa seorang pemimpin bisa di anak itik yang merindukan ibunya tidak akan jalan karena tidak adanya panutan dan keteladan yang bisa mengatur jalannya sebuah organisasi. begitu juga dengan negara ini tanpa ada pemimpin yang berkompeten dan tegas dalam menanggulangi maraknya kasus Korupsi maka akan terus seperti ini.

f). Hukuman yang terlalu ringan
Para koruptor di Indonesia sendiri yang terjerat hukum korupsi kurang mendapat efek jera contoh saja E-KTP baru saja di vonis pra peradilan terdakwa bapak setya novanto berkelakar sakit dan mengajukan penangguhan pra peradilan ke MA akhirnya di kabul bagaimana mau jera, ambil contoh yang lain di china para koruptor akan di hukum mati ini baru efek jera yang sebenarnya sehingga membuat takut untuk melakukan korupsi.

g). Pengawasan yang kurang efektif
Di indonesia pengawasan begitu rendah karena banyak sektor yang mengurus nya misal masalah laut saja ada 5 sektor organisasi pemerintahan yang mengurus sedangkan di di luar negeri, korea selatan contoh satu sektor organisasi pemerintahan saja yang mengurus. Begitu banyak yang mengurus di satu sector saja sudah membuat pegawasan menjadi tidak efektif sehingga bisa terjadi tindak korupsi.

h). Budaya KKN
Dalam tata kenegaraan seperti di indonesia, masyarakatnya cenderung paternalistik dan akhirnya dalam kehidupan sehari-hari terbiasa KKN KKN misal dalam mengurus SIM saja harus kecalo karena ingin mudah dan hanya terima jadi, dengan adanya praktek ini dan kemudian di tiru hingga menjadi sebuah siklus yang susah di uraikan.
Kasus Korupsi Yang divonis Bebas

Tapi dalam menanggapi sebuah kebiasaan korupsi itu diperlukannya kesadaran dari setiap orang untuk dalam mencegahnya maka dari itu ada beberapa yang perlu diperhatikan, dan harus kita tanamkan sejak dini, yaitu :
            1). Membangun hukum yang kuat
Hukum adalah pilar yang dijadikan sebuah acuan oleh masyarakat untuk hidup teratur dan nyaman. Ketika hukum tidak bisa mengatur maka yang akan terjadi adalah sebuah kekacuan dan praktek-praktek yang tidak benar yang akan terjadi. Untuk itu sangat di perlukan hukum yang kuat untuk mengatur sebuah negara agar masyarakat teratur sehingga praktek KKN tidak terjadi dan menimbulkan efek jera.

2). Menciptakan sebuah kestabilan disetiap daerah
Menciptakan sebuah kestabilan untuk setiap daerah berlaku untuk semua daerah sehingga tidak terjadinya ketimpangan dalam hal kesejahteraan masyarakat dalam sebuah daerah dan diharapkan terciptanya rasa kondusif juga stabil.

3). Eksistensi aktivis
Dengan ada nya aktivis seperti LSM seperti ICW yang selalu garang dalam menyuarakan suaranya terus menerus dan akhirnya membuat para tikus – tikus pemakan uang rakyat kelimpungan. Nah, dengan banyak lembaga yang peduli memberantas praktek Korupsi di indonesia dan ingin menciptakan sebuah rasa jera karena diam bukan sebuah pilihan apabila korupsi itu terjadi.

4). Mengajar pendidikan moral dan anti korupsi sejak dini
Mengapa banyak korupsi? karena kita bermoral miskin rendah. Maka perlunya pendidikan moral anti korupsi sejak dini kalau perlu sejak kecil sejak anak – anak, kita ajarkan berbuat baik dalam kehidupan seperti berbuat kejujuran dan menjauhi yang merugikan dirinya sendiri ,sehingga menjadi bekal generasi selanjutnya kelak bersih dari korupsi karena korupsi itu salah.

5). Pembekalan agama yang intensif.
Semua agama mengajarkan pada sebuah kebaikan, tidak mengajarkan kepada yang sesat dan merugikan oranglain, seperti korupsi, dalam hal ini peran orang tua sangat kuat untuk menyadarkan hati anak akan pentingnya berbuat kejujuran dan memperdalam agama sehingga mencegah perbuatan yang merugikan dirinya dan orang lain.

Diam Bukan Pilihan
Mau sampai kapan seperti ini, terjajah oleh orang dalam negeri sendiri, itulah harapan dari sekian banyak orang yang menginginkan semua tindak korupsi di berantas sampai ke akar-akarnya, namun fakta nya masih jauh dari ekpektasi. Maka mulai darimanakah ? ya, dari kita sendiri saat melihat adanya tindakan korupsi ataupun penyelewengan jangan diam saja karena diam bukan pilihan, lakukan langkah-langkah berikut 
  1. Ingat bahwa tindakan korupsi adalah salah dan melanggar hukum berpotensi merugikan             banyak orang
  2. Jangan membiarkan korupsi yang terlihat, laporkan segera kepada pihak berwenang
  3. Jangan takut setelah melaporkan, sebagai saksi bisa meminta pertolongan Lembaga                   Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan begitu akan dilindungi secara hukum dan         hak-hak lainnya.
  4. Langkah terbaik dalam pemberantasan korupsi adalah memulai dari diri sendiri.
  5. Berdoa dan Tawakal
Dari langkah diatas masih saja mau diam saja, Perhatikan, Lihat, Laporkan jangan pernah takut karena ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap melindungi dan memberikan bantuan hukum dan hak-hak lainnya, terlebih korupsi harus segera di angkat sampai akar-akarnya karena di Indonesia sudah menjadi tugas kita kalau bukan kita siapa lagi.

Ilustrasi slogan Anti Korupsi

Gerakan Anti Korupsi ?
Anti korupsi adalah suatu gerakan massa dimana kita bersuara dan mengatakan tidak untuk korupsi. Gerakan ini sudah lama di Indonesia dan memiliki sebuah visi misi untuk mengentaskan wabah korupsi di negeri ini. Gerakan ini juga di motori oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga yang memantau secara aktual dan berjenjang di Indonesia ini agar wabah korupsi mulai terangkat dan tidak pernah ada lagi. Dikarenakan korupsi memiliki sejumlah dampak yang mengerikan termasuknya memisikinkan orang miskin dan merampas kesejahteraan orang banyak maka dengan gerakan ini diharapkan terciptanya generasi-generasi penerus bangsa yang bebas korupsi, apabila di diamkan akan terus merongrong. Maka mulailah bersuara karena diam bukan pilihan.
Bagaimana tidak korupsi sudah menjadi sebuah siklus yang tidak bisa di uraikan begitu saja. Gerakan ini bisa dimulai dari aksi damai, seminar dan sebuah pembelajaran di kelas sekolah perlu juga di sisipi sebuah pendidikan anti korupsi. Tidak perlu kita ikut aksi demo dan lain lain, sebenarnya cukup sederhana saja, kita bisa perhatikan, lihat dan laporkan. Didalam kehidupan sehari – hari, kita perlu tanamkan nilai kejujuran dalam diri sendiri itu sudah melakukan suatu gerakan anti korupsi.
Dalam hal ini perlu dukungan juga dari segala elemen masyarakat luas. Juga perlunya dukungan dari lembaga juga para mahasiswa dalam menyuarakan aksi ini sehingga terciptanya kesinambungan dan pembelajaran bagi mereka yang masih kurang paham dengan gerakan ini. Agar tidak adanya pertanyaan apa itu korupsi, sehingga terciptannya masyarakat yang berintegritas, begitu juga khususnya Presiden perwakilan dari pemerintah menjadi wujud nyata agar terciptanya negara yang seimbang dan sejahtera.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK ?
LPSK adalah sebuah lembaga yang di perankan sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban sesuai dengan aturan undanga-undang. LPSK sendiri dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Muncul pertanyaan dimana peran LPSK dalam kasus Korupsi, disini peran LPSK sangat besar dimana saksi dan juga korban juga harus di beri perlindungan secara hukum dan juga hak-hak lain sesuai dengan undang-undang. Dimana saksi atau korban akan dilindungi dan menjadi juru kunci suatu kasus Korupsi, ini lah peran dari LPSK melihat peran LPSK maka lembaga ini sangat berperan dalam memecahkan suatu kasus Korupsi begitu juga kasus-kasus yang lainnya.



DMCA.com Protection Status
Download PDF
korupsi

#DiamBukanPilihan
 #LPSKMelindungi
jalusatrio @copyright 2017